Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113688.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp35.196.783, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;