Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106404.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp2.208.544.000,00 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2012;