Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38386/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.2.642.898.368,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;