Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50048/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635,00; PrevPrevious Post Next PostNext