Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1407/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87457/PP/M.XVA/99/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap