bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87457/PP/M.XVA/99/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap