PUTUSAN
Nomor 1407/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan Raya RTY KM.XX,X, Desa ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diwakili oleh JKL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur PT QWE;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-998/PJ/2018 tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya diwakili oleh MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87457/PP/M.XVA/99/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor KEP-00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004, sehingga perinciannya perhitungan menjadi Nihil, sebagai berikut: 1. 2. 3. Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2002 Sanksi Administrasi PPh badan Tahun Pajak 2002 yang masih harus dibayarNihil; Nihil; Nihil; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87457/PP/M.XVA/99/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat melalui Surat Tanpa Nomor tanggal 26 April 2017 yang berkaitan dengan permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 03/SWA/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan kelanjutan yang mengikuti timbulnya Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2016, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Km. XX,X, Desa ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Temanggung Jawa tengah, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat Asal; |
| 2. | Menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87457/PP/M.XVA/99/2017 tanggal 9 Oktober 2017; |
| 3. | Mengadili sendiri:-Menolak pendapat Majelis dalam Putusan Tidak Dapat Diterima oleh Pengadilan Pajak a quo atau setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan pendapat-pendapat tersebut maupun yang dinyatakan dalam setiapSurat dari Termohon semula Tergugat Asal;-Menghukum Termohon semula Tergugat Asal untuk membayar biaya Perkara yang timbul pada semua tingkat Peradilan atau menjadi beban Negara; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat melalui Surat Tanpa Nomor tanggal 26 April 2017 yang berkaitan dengan permohonan Penggugat dengan Surat Nomor : 03/SWA/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan kelanjutan yang mengikuti timbulnya Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2016, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Tidak Dapat Diterimanya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali atas Tidak Diterbitkannya Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan Surat Nomor : 03/SWA/III/2016 tanggal 22 Maret 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terbukti bahwa putusan a quo berkaitan dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, yang berlaku asas litis Finiri Opertet dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 Pasal 27 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak berikut Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2002; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00XX

