Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45691/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45691/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.621.486.406,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.621.486.406,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dapat diketahui bahwa pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.621.486.406,00 karena Pemohon Banding telah mengakui dan menyetujui koreksi positif tersebut di Pajak Penghasilan Badan (Pajak Penghasilan Badan), yaitu diperkiraan Peredaran Usaha dan atas bukti pemotongannya telah dikreditkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai lainnya pemeriksa setuju mempertahankannya.
Menurut Pemohon:bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan adanya hubungan istimewa adalah merupakan koreksi yang tidak berdasarkan penerapan metode Transfer Pricing atau dapat dikatakan merupakan koreksi berasaskan “dugaan” atau “perkiraan” semata.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 terkait dengan adanya pembatalan Faktur Pajak Nomor: XXX.000-0X.0000000X tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp1.621.486.406,00 atas penyerahan jasa Overburden Removal kepada PT ADC KGS.

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-90/ WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 30 Mei 2011 bahwa pembatalan transaksi tidak dapat diakui oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah mengakui bukti pemotongan atas transaksi tersebut dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 0012/OIKGS/PPh23/VIII/08 tanggal 27 Agustus 2008 sebagai kredit pajak untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008.

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pembatalan Transaksi yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Pembatalan Faktur Pajak Standar Nomor: 00X/0XXXX/200X tanggal 27 Januari 2009 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran (sampai saat pemeriksaan selesai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti Penerimaan Surat) dibuat oleh Pihak Pemohon Banding selaku pemberi jasa, yang mana berdasarkan PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 Lampiran VII huruf C point 3 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan Pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

bahwa sehingga secara formal pembatalan transaksi penyerahan jasa Overburden Removal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Lampiran VIII PER-159/PJ./2006 huruf c karena yang membuat Surat Pemberitahuan Pembatalan Transaksi adalah pihak Pemohon Banding tanpa ada bukti dari pihak PT. XXX selaku PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Overburden Removal yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ADC KGS adalah terutang PPN karena telah memenuhi syarat-syarat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN dan termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma, sehingga alasan bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding tidak memperoleh penerimaan atas transaksi penyerahan jasa Overburden Removal tersebut tidak menyebabkan transaksi tersebut menjadi batal dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan informasi Sistem Informasi Terbanding pada tanggal 20 Mei 2010, PT. XXX telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 kepada Terbanding sebesar Rp73.828.739,00, yaitu terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi dengan Pemohon Banding sebesar Rp73.546.016,00 dan transaksi dengan pihak lain sebesar Rp282.723,00 dan tidak ada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPH Pasal 23 a quo.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini
Memutuskan:Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-980/WPJ.04/2011 tanggal 6 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00030/207/08/063/10 tanggal 6 September 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp) Dasar Pengenaan Pajak
 PPN Keluaran
 PPN Masukan
 PPN Kurang (Lebih) Dibayar
 Dikompensasi ke Masa berikut
 PPN Kurang Dibayar
 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3)
 Jumlah PPN Kurang Dibayar9.334.236.628,00
 933.423.663,00
 (1.243.110.885,00)
 (309.687.222,00)
 471.835.863,00
 162.148.641,00
 162.148.641,00
324.297.282,00