Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45691/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp1.621.486.406,00;