| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, ditandatangani oleh Pemohon Banding.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-058/WPJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00007/205/07/211/12 tanggal 09 Januari 2012.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 ditandatangani oleh Pemohon Banding, berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajakbahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.149.740.300,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.74.870.150,00 dengan uraian sebagai berikut:| PPh Terutang50% dari PPh TerutangKredit PajakJumlah pajak yang masih harus dibayar | Rp  149.740.300,00Rp   74.870.150,00Rp    41.523.100,00Rp   33.347.050,00 |
     bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.1.796.942,00 tanggal 8 Februari 2012 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran tanggal 8 Februari 2012 dan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.79.182.257,00 tanggal 7 Juni 2013 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran tanggal 7 Juni 2013.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-058/WPJ.02/2013 diterbitkan tanggal 18 Januari 2013 sedangkan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dilunasi oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Juni 2013.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pembayaran 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar melampaui jangka waktu 3 bulan sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002.bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |