Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1475/C/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1475/C/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di YYY Entertainment, Jalan DD, Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Ir. AAA, jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-574/PJ./2018, tanggal 1 Februari 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86840/PP/HT.I/15/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Perusahaan kami dalam usahanya adalah mengoperasikan sebuah bangunan/gedung yang digunakan secara bersama-sama (mixed used) untuk Mall YYY Entertainment Center, Hotel SS BSD Serpong dan Kantor Pusat Wajib Pajak yang terletak di Jalan SS, CBD Lot YY B, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten;
  2. Perusahaan adalah pemilik “Hotel Santika BSD Serpong” (Hotel), yang dikelola oleh PT ABC dan ”YYY Entertainment Center” (Mall). Perusahaan memulai operasi secara komersial pada tanggal 7 Agustus 2009;
  3. Berdasarkan penghasilan yang diperoleh PT XXX dari hasil usahanya tersebut, maka pengenaan pajaknya ada dua perlakuan yaitu Pengenaan Pajak yang bersifat final untuk penghasilan Mall dan penghasilan yang bersifat tidak final untuk penghasilan Hotel;
  4. Terdapat Biaya Bunga yang merupakan biaya bersama yang pembebanannya harus dialokasikan secara proporsional;
  5. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, penghitungan proporsi pembebanan biaya bersama dengan menggunakan prosentase Penghasilan Bruto Penghasilan yang bersifat tidak final terhadap jumlah seluruh Penghasilan Bruto;
  6. Penggunaan prosentase harga perolehan hotel terhadap proporsional Harga Perolehan Asset Tetap untuk menghitung besarnya proporsi Biaya Bunga yang merupakan biaya bersama yang dapat dibebankan untuk divisi hotel (yang pengenaan pajaknya bersifat tidak final) adalah tidak adil (fair);
  7. Perhitungan PPh Terutang dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut:No.KeteranganMenurut
    Wajib PajakMenurut Keputusan
    KeberatanSelisih Yang
    Diajukan Banding1.Peredaran Usaha74.812.114.50474.812.114.50402.Harga Pokok Penjualan41.133.990.41541.133.990.41503.Biaya Usaha Lainnya11.206.932.68311.206.932.68304.Penghasilan Dari Luar Usaha1.418.515.2521.418.515.25205.Biaya Dari Luar Usaha(36.000.548.694)(36.000.548.694)06.Penghasilan Netto(12.110.842.036)(12.110.842.036)07.Ph yang dikenakan PPh Final(45.512.450.311)(45.512.450.311)08.Penyesuaian Fiskal Positif58.027.323.95063.512.254.3965.484.930.4469.Penyesuaian Fiskal Negatif0(999.996.044)(999.996.044)10.Kompensasi Rugi(404.031.603)0(404.031.603)11.Penghasilan Kena Pajak06.888.958.0936.888.958.09312.PPh Terutang01.722.239.5201.722.239.52013.Kredit PPh Badan00014.PPh Kurang (Lebih) Bayar01.722.239.5201.722.239.52015.Sanksi Adm Pasal 13 (2) KUP0826.674.960826.674.96016.Jumlah Yang Masih Harus Dibayar02.548.914.4802.548.914.480

Dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan perpajaka yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak serta keadilan juga kepastian hukum perlakuan perpajakan, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar banding kami dapat diterima dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor No. KEP-00637/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/2016/12/059/16 tanggal 27 Januari 2016 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp2.548.914.480,-;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86840/PP/HT.I/15/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00637/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/206/12/059/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama : PT. XXX, NPWP 02.546.003.xxxx, beralamat di YYY Entertainment, Jalan DD, Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang, Banten, tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86840/PP/HT.I/15/2017, tanggal 11 September 2017 dan mengadili sendiri serta memutuskan:
    “Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-000637/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/206/12/09/16 tanggal 27 Januari 2016 atas nama : PT XXX yang beralamat di YYY Entertainment, Jalan DD, Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang, Banten dengan Nomor NPWP : 02.546.003.xxxx;”
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Peninjauan Kembali ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa lasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00637/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor : 00001/206/12/059/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding NPWP : 02.546.003.1-059.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-00637/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor : 00001/206/12/059/16 tanggal 27 Januari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa syarat formal banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding telah melampaui tenggang waktu, sedangkan bukti yang diajukan tidak memenuhi validitas hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung juncto SEMA Nomor 2 Tahun 1991;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.

ttd.
DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx