PUTUSAN
Nomor 1478/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX Tbk, beralamat di Jalan NN Nomor D, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo 61xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX Tbk;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5023/PJ/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 31 Januari 2017 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600P/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 18 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Nomor KEP-1056/WPJ.07/2014 tanggal 16 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00017/206/11/054/13 tanggal 17 April 2013, sehingga perhitungan pajak kurang dibayar menjadi sebagai berikut;UraianMenurut Terbanding
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menurut Pemohon
Banding (Rp)Peredaran Usaha330.446.667.7060330.446.667.706Harga Pokok Penjualan264.637.895.38120.510.519.281285.148.414.662Laba Bruto65.808.772.325(20.510.519.281)45.298.253.044Biaya Usaha15.966.667.2025.719.673.66421.686.340.866Penghasilan neto dalam negeri49.842.105.123(26.230.192.945)23.611.912.178Penghasilan dari luar usaha93.871.549.43792.295.235.7201.576.313.717Biaya dari luar usaha(17.579.708.199)(1.173.768.032)(18.753.476.231)Penyesuaian Fiskal Positif15.146.536.474015.146.536.474Penyesuaian Fiskal Negatif4.479.150.54604.479.150.546Jumlah penghasilan neto136.537.049.872121.172.950.76317.102.135.592Kompensasi Kerugian80.615.072.156(65.250.973.047)17.102.135.592Penghasilan Kena Pajak55.921.977.716(55.921.977.716)0PPh Terutang13.980.494.250(13.980.494.250)0Kredit Pajak PPh pasal 22261.036.9360261.036.936Pajak yang (lebih)/kurang bayar13.719.457.314(13.980.494.250)(261.036.936)Sanksi Administrasi Bunga pasal 13 (2) KUP4.390.226.341(4.390.226.341)0Jumlah PPh yang harus dibayar18.109.683.655(18.109.683.655)0
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 31 Januari 2017 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600P/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1056/WPJ.07/2014 tanggal 16 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00017/206/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama PT XXX Universal Tbk., NPWP 01.233.305.xxxx, beralamat di Jalan NN Nomor D, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo 61xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Februari 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Mei 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Mei 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 31 Januari 2017 yang dimohonkan peninjauan kembali terkait sengketa diamksud;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/ 2017, tanggal 31 Januari 2017 terkait sengketa dimaksud, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 2220/WPJ.07/2015 Tanggal 9 Juli 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00015/206/12/054/14 tanggal 19 Juni 2014 atas nama PT XXX Universal Tbk NPWP 01.233.305.xxxx adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali in berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1056/ WPJ.07/2014 tanggal 16 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor : 00017/206/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama Pemohon Banding NPWP : 01.233.305.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp118.525.428.665,00; yang terdiri dari :
- Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.510.519.281,00;
- Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.719.673.664,00;
- Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp92.295.236.720,00;
Pertama, yang berkaitan dengan barang bekas sebesar Rp.3.056.962.412,00; memiliki hubungan hukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT Nomor Register : 1377 B/PK/PJK/2018 yang telah diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018); Kedua, terhadap selisih penjualan menurut arus piutang atau sebesar 26,92% dari peredaran usaha adalah sangat tidak berdasar karena bertentangan dengan Laporan Keuangan Audited aquo sebab dalam praktek yang sehat Laporan Keuangan Audited telah memiliki akurasi hukum dan memberikan informasi yang valid baik dari sisi akuntansi maupun perpajakan. Ketiga, terlepas dari substansi perkara a quo maka berdampak pada kompensasi kerugian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berhak melakukan perhitungan kembali atas kompensasi kerugian selama 5 (lima) tahun dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1a) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/201; - Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalil-dalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
Uraian(Rp)Peredaran Usaha330.446.667.706Harga Pokok Penjualan285.148.414.662Laba Bruto45.298.253.044Biaya Usaha21.686.340.866Penghasilan neto dalam negeri23.611.912.178Penghasilan dari luar usaha1.576.313.717Biaya dari luar usaha(18.753.476.231)Penyesuaian Fiskal Positif15.146.536.474Penyesuaian Fiskal Negatif4.479.150.546Jumlah penghasilan neto17.102.135.592Kompensasi Kerugian17.102.135.592Penghasilan Kena Pajak0PPh Terutang0Kredit Pajak PPh pasal 22261.036.936Pajak yang (iebih)/kurang bayar(261.036.936)Sanksi Administrasi Bunga pasal 13(2) KUP0Jumlah PPh yang harus dibayar0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 31 Januari 2017 yang diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600P/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 18 Juli 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX Tbk;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 31 Januari 2017 yang diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80600P/PP/M.VIA/15/2017, tanggal 18 Juli 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX Tbk;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 oleh Dr. H.FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.Hum. dan Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. ttd. Dr. DDD, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.FFF, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. GGG, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

