Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1450/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1450/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT. XXX, beralamat di Menara RR Lt. F Jalan DD, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12xxx, diwakili oleh DDD, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa:

  1. Prof. Dr. AAA S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Jakarta Selatan;
  2. BBB, S.E., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para kuasa hukum dihadapan Pengadilan Pajak pada Kantor KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Jakarta 10210;
  3. CCC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Manager (Manager Perpajakan), beralamat di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ/2017, tanggal 5 Juli 2017;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-65733/PP/M.XA/15/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat Penghasilan Netto dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2010 seperti tersebut di atas seharusnya menjadi sebesar USD1,824,640,480.19 dan karenanya didapatkan adanya kekurangan bayar Pajak Penghasilan Badan sebesar USD57,619.53 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah (US$)
1.Penghasilan netto1,824,640,480.19
2.Kompensasi Kerugian0.00
3.Penghasilan Kena Pajak1,824,640,480.19
4.PPh Terutang638,623,521.77
5.Kredit Pajak638,579,870.61
6.PPh Kurang/(Lebih) dibayar43,651.16
7.Sanksi Administrasi13,968.37
8.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar57,619.53

Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/WPJ.19/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2010 sebesar USD12,376,385.62 yang harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding mohon agar diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 Desember 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-65733/PP/M.XA/15/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-819/WPJ.19/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/10/091/12 tanggal 30 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama PT. XXX, NPWP: 01.061.573.0-091.000, beralamat di Menara RR Lt. F Jalan DD, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12xxx;;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65733/PP/M.XA/15/2015 tanggal 16 November 2015 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65733/PP/M.XA/15/2015 tanggal 16 November 2015;
    Dengan Mengadili Sendiri:
  3. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:(a)Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-819/WPJ.19/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010; dan(b)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/091/12 tanggal 30 April 2012;dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:No.UraianJumlah (US$)1.Penghasilan netto1,824,640,480.192.Kompensasi Kerugian0.003.Penghasilan Kena Pajak1,824,640,480.194.PPh Terutang638,623,521.775.Kredit Pajak638,579,870.616.PPh Kurang/(Lebih) dibayar43,651.167.Sanksi Administrasi13,968.378.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar57,619.53
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali segala kelebihan pembayaran pajak dan pembayaran pajak yang tidak terutang sebesar USD12,376,385.62 (Dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima Dollar Amerika enam puluh dua sen), ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak;
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/WPJ.19/2013 tanggal 24 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/206/10/091/12 tanggal 30 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar USD26,788,762.47 dengan rincian sebagai berikut:
    1. Koreksi atas Treatment Charge/Refining Cost (TC/RC) atas Kelebihan Concentrat sebesar USD24,777,638.85; dan
    2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Koreksi atas Obsolete Stock Write Off sebesar USD2,011,123.62;
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 4 sampai dengan halaman 78 dari 86 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan serta pertimbangan, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum yang berbeda dan membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo Pertama, bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I adalah suatu bentuk perikatan hukum keperdataan dalam lapangan hukum publik (verbintenis recht van het bestuur) yang berlaku doktrin hukum Lex specialis derograt legi generalis dan Lex superior derogat legi inferiori serta presumptio iustae causa, Kedua, Kontrak Karya a quo yang telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, bersifat khusus yaitu Lex specialis derograt legi generalis dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (vide Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata). Ketiga, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum. Ke-empat, perikatan atau perjanjian itu baik yang dibuat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah maupun dengan pihak lain (pihak ketiga) mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur baik dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata maupun kesepakatan dalam hukum internasional. Kelima, bahwa dengan mengedepankan prinsip konsistensi dan perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara-perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sebagaimana terregister perkara Nomor 1299/B/PK/Pjk/2018. Ke-enam, berdasarkan Laporan Keuangan Rugi Laba yang merupakan informasi keuangan yang memiliki akurasi hukum dari aspek akuntansi sekaligus penjabaran dari ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dituangkan dalam SPT Tahun 2010 dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Agung, sehingga salah satu dari perkara a quo yang mendasar apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mengenai hubungan istimewa dan substansinya tidak dapat dibenarkan karena telah didukung dengan dokumen bisnis yang memadai berupa Laporan Konsultan Perdagangan Copper Concentrate yaitu Wood Mackenzie merupakan praktek bisnis yang wajar berlaku internasional sehingga dapat menggugurkan yang didalilkan oleh Terbanding dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 3, Pasal 14 ayat (5) Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 , Pasal 6 dan Pasal 10, Pasal 11 serta Pasal 32A, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 Statuta International Court of Justice juncto Pasal 9 s.d. Pasal 13 berikut dengan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalil-dalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD57,619.53; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan netoUSD 1,824,640,480.19Kompensasi KerugianUSD                         00Penghasilan Kena PajakUSD 1,824,640,480.19PPh TerutangUSD    638,623,521.77Kredit PajakUSD    638,579,870.61PPh Kurang/(Lebih) dibayarUSD             43,651.16Sanksi AdministrasiUSD             13,968.37

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar USD 57,619.53 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-65733/PP/M.XA/15/2015, tanggal 16 November 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-65733/PP/M.XA/15/2015, tanggal 16 November 2015;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT. XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. CDF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.H., dan BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.H.

ttd.
BCD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CDF, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DEF, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx