Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103079.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp138.183.889,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;