Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097974.12/2012/PP/M.XIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp2.667.597.470,00, yang terdiri dari :