Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097025.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp9.231.032.937,00, yang terdiri dari: