Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095896.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.480.715,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;