Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088308.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;