Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088308.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;