bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, berupa importasi 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asa