Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086277.16/2003/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp. 563.829.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;