Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43764/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 35.475.000,00;