| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 35.475.000,00; |
| | |
| | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas transaksi pembelian BKP berupa gula rafinasi dari PT. AAA, NPWP : 01.800.095.6-057.00 oleh CV. XXX sebesar Rp. 354.750.00,00 terkait dengan pajak masukan sebesar Rp. 35.475.000,00 yang dikreditkan wajib pajak CV. XXX memang telah dilakukan melalui rekening bank atas nama KKK yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak (bukan pengurus) sehinggs kebenaran terjadinya transaksi pembelian oleh wajib pajak kepada PT. AAA selaku pemasok harus dibuktikan/diuji lagi dan tidak semata-mata hanya berdasarkan pada kebenaran Faktur pajak secara formal dan telah dilaporkannya penyerahan barang kena pajak terseebut oleh pihak penjual; bahwa penelaah sependapat dengan pemeriksa atas koreksi pajak masukan sebesar Rp.35.475.000,00 karena pemeriksa sudah meminta namun wajib pajak tidak menyerahkan data berupa buku persediaan sehingga pengujian arus barang tidak dapat dilakukan dan pemeriksaan tidak dapat menyakini kebenaran terjadinya transaksi pembelian tersebut; |
| | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) telah dijelaskan tentang faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah telah sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud di atas; bahwa dengan diterimanya Faktur Pajak tersebut dan pihak penerbit telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak maka secara formal faktur pajak tersebut harus diakui sebagai Faktur Pajak Masukan; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.000002636 senilai Rp. 35.475.000,00 karena pembayaran bukan dari uang rekening CV. XXX, melainkan melalui rekening KKK, dimana orang tersebut bukan pengurus dari CV. XXX, selain itu juga tidak ada perjanjian hutang/kredit antara CV. XXX dengan KKK dan KLK, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Akta Pendirian Perusahaan No. 1 tanggal 01 Maret 2007, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 01 Maret 2007 dengan kegiatan usaha perdagangan umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Gula Pasir, Kusuka Kripik Singkong, Popcorn dan Tepung Tapioka; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000.07.000002636 Tgl 19 Nov 2007 senilai Rp 390.225.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp.35.475.000,00), Invoice Nomor: SL071100149 tanggal 19 Nov 2007, Surat Permohonan Setor Nomor: 3204/SUJ-SPS/XI/2007 tanggal 08 Nov 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian Gula Rafinasi dengan perincian sebagai berikut:| No Faktur Pajak | DPP (Rp) | PajakPertambahanNilai (Rp) | Total (Rp) | JumlahGula(Ton) | | 010.000- 07.00002636 | 354.750.000,00 | 35.475.000,00 | 390.225.000,00 | 75 | | Total | 354.750.000,00 | 35.475.000,00 | 390.225.000,00 | 75 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 10100/SPPB-SUJ/11/2007 tanggal 19 Nov 2007, diketahui bahwa atas pembelian gula sebanyak 75 MT tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran/Slip Pembayaran Bank ABC tanggal 19 Nov 2007, atas pembelian gula sebanyak 550 MT tersebut, telah dilakukan pembayaran oleh KKK dengan perincian sebagai berikut:| No Faktur Pajak | Total (Rp) | Tgl Slip Bank | Nilai | Penyetor | | 010.000- 07.00002636 | 390.225.000,00 | Bank ABC Tgl 19 Nov 2007 | 390.225.000,00 | KKK | | 390.225.000,00 | | 390.225.000,00 | |
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi faktur pajak masukan nomor 010.000.07.000002636 melalui surat nomor S-622/WPJ.11/KP.1205/2009 kepada KPP PMA Empat. KPP PMA Empat mengirim jawaban konfirmasi melalui SP-1076/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 1 Juli 2009 dengan jawaban “Ada”; bahwa terdapat Surat Pernyataan Tanggal 13 Agustus 2012 dari KKK yang berisi pernyataan Piutang Dagang dan Pernyataan Peminjaman dana kepada CV XXX, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.00002636 Rp 35.475.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, terbukti telah dilakukan pembayaran dan telah mendapat jawaban konfirmasi “Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008, berupa transaksi pembelian Gula Rafinasi sebesar Rp.35.475.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; |
| | |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1150/WPJ.11/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00140/207/08/619/10 tanggal 27 Juli 2010 Masa Pajak Januari 2008, atas nama CV.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:| Dasar Pengenaan Pajak :- Ekspor- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yg tidak terutang PPN- Dikurangi: Retur Penjualan | RpRpRp | 0,00146.568.715,000,000,000,00 | | Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp | 146.568.715,00 | | Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 14.656.872,00 | | Pajak yg dapat diperhitungkan | Rp | 200.641.589,00 | | PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar | Rp | (185.964.718,00) | | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp | 185.964.718,00 | | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 0,00 |
|