Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43764/PP/M.VI/16/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put.43764/PP/M.VI/16/2013 

Jenis Pajak :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak    :2008  
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Pajak Masukan sebesar  Rp 35.475.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas transaksi pembelian BKP berupa gula rafinasi dari PT. AAA, NPWP : 01.800.095.6-057.00 oleh CV. XXX sebesar Rp. 354.750.00,00 terkait dengan pajak masukan sebesar Rp. 35.475.000,00 yang dikreditkan wajib pajak CV. XXX  memang telah dilakukan melalui rekening bank atas nama KKK yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak (bukan pengurus) sehinggs kebenaran terjadinya transaksi pembelian oleh wajib pajak kepada PT. AAA selaku pemasok  harus  dibuktikan/diuji lagi  dan  tidak  semata-mata  hanya berdasarkan pada kebenaran Faktur pajak secara formal dan telah dilaporkannya penyerahan barang kena pajak terseebut oleh pihak penjual; bahwa  penelaah  sependapat  dengan  pemeriksa  atas  koreksi  pajak  masukan sebesar Rp.35.475.000,00 karena pemeriksa sudah meminta namun wajib pajak tidak menyerahkan data berupa buku persediaan sehingga pengujian arus barang tidak dapat dilakukan dan pemeriksaan tidak dapat menyakini kebenaran terjadinya transaksi pembelian tersebut;
Menurut Pemohon Banding :bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) telah dijelaskan tentang faktur pajak masukan yang  tidak  dapat  dikreditkan  dan menurut Pemohon  Banding  bahwa  Faktur  Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah telah sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud di atas; bahwa dengan diterimanya Faktur Pajak tersebut dan pihak penerbit telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak maka secara formal faktur pajak tersebut harus diakui sebagai Faktur Pajak Masukan;
Menurut Majelis :bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07.000002636 senilai Rp. 35.475.000,00 karena pembayaran bukan dari uang rekening CV. XXX, melainkan melalui rekening KKK, dimana orang tersebut bukan pengurus dari CV. XXX, selain itu juga  tidak  ada  perjanjian hutang/kredit antara  CV.  XXX  dengan  KKK  dan KLK, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa  berdasarkan  Pemeriksaan  Majelis atas Akta Pendirian  Perusahaan  No. 1 tanggal  01 Maret 2007, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 01 Maret 2007 dengan kegiatan usaha perdagangan umum;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan  Barang Kena Pajak berupa Gula  Pasir, Kusuka Kripik Singkong, Popcorn dan Tepung Tapioka; bahwa  berdasarkan  pemeriksaan Majelis atas Faktur  Pajak Standar Nomor: 010.000.07.000002636  Tgl  19  Nov  2007 senilai  Rp  390.225.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp.35.475.000,00),  Invoice  Nomor:  SL071100149  tanggal  19 Nov 2007, Surat  Permohonan Setor Nomor: 3204/SUJ-SPS/XI/2007 tanggal 08  Nov 2007,  diketahui  bahwa  Pemohon Banding telah melakukan pembelian Gula Rafinasi dengan perincian sebagai berikut:
No Faktur PajakDPP (Rp)PajakPertambahanNilai (Rp)Total (Rp)JumlahGula(Ton)
  010.000-  07.00002636354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075
  Total354.750.000,0035.475.000,00390.225.000,0075
bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  dokumen  berupa  Surat  Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Nomor: 10100/SPPB-SUJ/11/2007 tanggal 19 Nov 2007, diketahui bahwa atas pembelian gula sebanyak 75 MT tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran/Slip Pembayaran Bank ABC  tanggal  19  Nov  2007,  atas pembelian  gula  sebanyak  550  MT tersebut,  telah  dilakukan pembayaran oleh  KKK dengan perincian sebagai berikut:
No Faktur PajakTotal (Rp)Tgl Slip BankNilaiPenyetor
 010.000- 07.00002636390.225.000,00Bank ABC Tgl 19 Nov 2007390.225.000,00KKK
390.225.000,00390.225.000,00
bahwa  Terbanding  telah  melakukan  konfirmasi faktur pajak masukan nomor 010.000.07.000002636 melalui surat nomor S-622/WPJ.11/KP.1205/2009 kepada KPP PMA Empat. KPP PMA Empat mengirim jawaban konfirmasi melalui SP-1076/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 1 Juli 2009 dengan jawaban “Ada”; bahwa terdapat Surat Pernyataan Tanggal 13 Agustus 2012 dari KKK yang berisi pernyataan Piutang Dagang dan Pernyataan Peminjaman dana kepada CV XXX, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas  Majelis  berpendapat  atas  Faktur Pajak  Masukan Nomor: 010.000.07.00002636 Rp 35.475.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, terbukti telah dilakukan pembayaran dan telah mendapat jawaban konfirmasi “Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan  Masa  Pajak Januari  2008,  berupa  transaksi pembelian  Gula  Rafinasi  sebesar Rp.35.475.000,00  tidak dapat dipertahankan;
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa  dalam  sengketa banding  ini  tidak  terdapat  sengketa  mengenai  Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan  dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1150/WPJ.11/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak  Atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  Dan  Jasa Nomor:  00140/207/08/619/10 tanggal  27  Juli  2010  Masa Pajak  Januari  2008,  atas  nama CV.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :-  Ekspor-  Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri-  Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut  –  Penyerahan yg tidak terutang PPN-  Dikurangi: Retur PenjualanRpRpRp0,00146.568.715,000,000,000,00
 Jumlah Seluruh PenyerahanRp146.568.715,00
 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp14.656.872,00
 Pajak yg dapat diperhitungkanRp200.641.589,00
 PPN yang kurang/ (Lebih)  dibayarRp(185.964.718,00)
 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp185.964.718,00
 Jumlah PPN  yang masih harus dibayarRp0,00