Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28816/PP/M.VII/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.6.580.612.456,00 serta kredit pajak yang diakui adalah sebesar Rp.980.759.094,00.