Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41598/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp513.385.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;