Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41597/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp463.299.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs