bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/