Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68043/PP/M.XIIA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Rp23.583.282,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;