bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, yang tidak disetujui