Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33018/PP/M.VIII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.2.144.522,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;