Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46381/PP/M.II/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 9.873.958.960,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.873.958.960,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa perlu diketahui bahwa AA, M. BB, dan J. CC adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti BB, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding. Bukti yang Pemohon Banding lampirkan terdiri dari: Ijin kerja bagi BB, AA, dan J. CC dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding. Formulir 1721-Al untuk tahun 2008 atas nama BB, AA, dan J. CC yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.873.958.960,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia; bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yang berdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan “4002 Owner’s Cost On Site PTI” and “4003 Owners Cost on Site PTI IT Support” Identify Cost related to Services Rendered in Indonesia by a Non Resident of Indonesia serta menyebut ITSL Contact name antara lain: P. AA, M. O BB, J. CC, A. DD, I. AF, AG, dan lainnya; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia di tahun 2008 melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai Bentuk Usaha Tetap dan memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, atas penghasilan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 9.873.958.960,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.873.958.960,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penentuan adanya BUT dari ITSL dalam hal pemeberian jasa ditentukan oleh keberadaan karyawan ITSL atau pihak lain yang statusnya tidak independen di Indonesia di dalam memberikan jasa tersebut; bahwa perlu diketahui bahwa AA, M. O’BB, dan J. CC adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti BB, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (i) P3B dan Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori Pemohon Banding serta Formulir 1721-A1 untuk Tahun 2008, jelas membuktikan bahwa BBB, AA dan J. CC adalah pegawai Pemohon Banding, dan bukan pegawai ITSL, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak menciptakan status BUT bagi ITSL; bahwa mengingat bahwa ITSL adalah perusahaan yang didirikan di Kanada dan ITSL sesungguhnya tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari – Desember 2008, Invoice, Rekap ITSL CAD Dollar Transaction, bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang masih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721-A1 untuk tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan BB, AA dan J. CC sebagai karyawan Pemohon Banding serta didukung dengan bukti berupa Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding; bahwa atas alasan-alasan yang dikemukan Terbanding mengenai adanya pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ITSL berdasarkan invoice yang dibuat oleh ITSL dengan menyebutkan ITSL contact name, diketahui bahwa terdapat adanya pembayaran kepada ITSL berdasarkan invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang merupakan reimbursement atas jumlah gaji yang dibayarkan terlebih dahulu ke rekening masing-masing ekspatriat di Kanada oleh ITSL kepada BB, AA dan J. CC; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang diketahui bahwa ITSL ditetapkan sebagai BUT di Indonesia secara jabatan pada tanggal 27 April 2010, sedangkan Terbanding menetapkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Agustus Tahun 2008 adalah pada tanggal 26 Maret 2010, dengan demikian pada saat Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding, kedudukan ITSL pada saat itu belum ditetapkan sebagai BUT ITS Limited di Indonesia; bahwa terdapat fakta bahwa atas pembayaran gaji pada karyawan (expatriat) dimaksud, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21, dan masing-masing karyawan (expatriat) tersebut juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL sebesar Rp. 12.849.840.340,00 adalah tidak tepat, dikarenakan ITSL pada saat diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 belum sebagai BUT di Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23, yang seharusnya adalah kewajiban memotong PPh Pasal 21, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 9.873.958.960,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp. 99.331.284.482,00 Rp. 9.873.958.960,00 Rp. 89.457.325.522,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00067/203/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 89.457.325.522,00 Rp. 3.457.971.024,00 Rp. 3.457.971.024,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

