Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46381/PP/M.II/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 9.873.958.960,00