Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46382/PP/M.II/12/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00;