Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33000/PP/M.VIII/99/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-843/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Mei 2002 Nomor : 00005/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2