Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41302/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp4.942.389,00 yang terdiri dari: