Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41148/PP/M.XIII/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.115.282.963.880,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;