Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40948/PP/M.XVI/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.104.354.472,00; PrevPrevious Post Next PostNext