Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00; PrevPrevious Post Next PostNext