Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00;