bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 12.680.725.033,00, yang