Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp4.873.725.174,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;