Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp4.873.725.174,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;