Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTN