Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47295/PP/M.II/16/2013 Tahun Putusan : 2017 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp188.829.458,00; PrevPrevious Post Next PostNext