Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51799/PP/M.IIIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51799/PP/M.IIIA/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto;
   
   
Menurut Terbandingbahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Regional Expenses sebesar US$ 348,583.13 karena merupakan biaya management fee yang kurang diyakini kebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungan tagihan management fee;
   
Menurut Pemohon :bahwa disamping itu juga ABC Holdings dan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam kontrak bahwa Holding Company membantu dalam kapasitas sebagai Service Regional Provider yang akan memberikan jasa tertentu baik berupa technical services, management dan administrative service, dan jasa ini akan dilakukan rutin dan diatur didalam service agreement, yang hal ini bertujuan agar perusahaan Pemohon Banding tetap kompetitif dan mampu bersaing melalui efisiensi di berbagai bidang baik teknologi informasi, sistem yang lebih efektif dan lebih sepat sehingga Pemohon Banding unggul dari kompetitor-kompetitor lainnya;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengket adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Regional Expenses sebesar US$ 348,583.13, dengan alasan karena karena biaya tersebut merupakan biaya management fee yang kurang diyakini kebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungan tagihan management fee;

bahwa Terbanding tidak pernah menyebutkan bahwa Pemohon Banding sebagai BUT tetapi Terbanding menjelaskan bahwa hanya Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang dapat membebankan alokasi biaya dari induk di Luar Negeri, oleh karena Pemohon Banding bukan merupakan BUT maka biaya alokasi tersebut tidak dapat dibebankan;

bahwa sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas susunan kepemilikan Pemohon Banding (PT ABC Indonesia) dapat diuraikan sebagai berikut:

Prosentase kepemilikan Pemohon Banding adalah 99,50% (sembilan puluh Sembilan koma lima persen) ABC Indonesia Holdings (Singapura) dan 0,5% (nol koma lima persen) ABC Holdings Pte. Ltd (Singapura);

Prosentase kepemilikan ABC Indonesia Holdings (Singapura) adalah 100% (seratus persen) ABC Holdings Pte. Ltd;

bahwa berdasarkan data tersebut di atas maka antara Pemohon Banding dan ABC Holdings Pte. Ltd terdapat hubungan istimewa sesuai dengan penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf a, hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;

bahwa karena terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan ABC Holdings Pte Ltd maka atas kuasa Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan;

bahwa secara umum Pemohon Banding mendalilkan bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah murni perusahaan manufacturing yang hanya berhubungan dengan penjualan domestic;

bahwa untuk memasarkan produk Pemohon Banding di berbagai wilayah di Luar Negeri khususnya Asia maka Holding Company ikut mencari pembeli-pembeli produk perusahaan yang diantaranya berupa aktivitas memelihara hubungan baik dengan customer-customer, memberikan informasi yang strategis dan melayani customer serta membantu mendistribusikan produk jadi tersebut ke customer;

bahwa ABC Holdings dan Pemohon Banding membantu dalam kapasitas sebagai Service Regional Provider yang akan memberikan jasa tertentu baik berupa technical services, management dan administrative service, sehingga Pemohon Banding unggul dari kompetitor-kompetitor lainnya;

bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan aktivitas penjualan;

bahwa sesuai dengan isi service contract antara Pemohon Banding dengan ABC Holding bahwa Managemen Fee adalah kegiatan berupa; Administrative Service yang meliputi Planning, Budgeting and Legal and accounting consultation, System dan Procedure, Information Teknologi, Technical and operation services, Service of a commercial nature, including service in connection Management;

bahwa apabila dilihat dari hubungan sebab-akibat, maka biaya ini timbul sehubungan dengan adanya ekspor, dan ekspor tidak akan ada apabila biaya tersebut tidak ada, sehingga jelas bahwa kedua biaya dan penghasilan saling berkaitan;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan karena termasuk biaya operasional;

bahwa Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa tidak ada biaya ganda (duplikasi) sebagaimana asumsi Terbanding karena biaya tersebut adalah murni biaya yang telah dikeluarkan oleh ABC Holdings Pte Ltd Singapore yang berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding sebagaimana telah dipaparkan dalam “Management fee calculation” yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat:

bahwa secara factual biaya tersebut merupakan biaya yang telah dikeluarkan dan dicatat oleh Pemohon Banding sesuai perjanjian yang telah dituangkan dan disepakati oleh para pihak, yaitu antara Pemohon Banding dengan ABC Holdings Pte Ltd;

bahwa biaya a-quo adalah biaya yang menurut Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa sesuai pasal 6 (1) huruf a UU PPh Tahun 2008, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …….dst.

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berkesimpulan atas koreksi Manajemen Fee sebesar US$ 348,583.13, tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Badan terutang Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
        – Manajemen Fee
Penghasilan Netto menurut MajelisUS$ 955,134.05

US$ 348,583.13
US$ 606,550.92
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, dan Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,4.Ketentuan Perundang-undangan terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 25 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00073/406/06/052/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 terutang menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Netto
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh yang kurang/lebih dibayarUS$ 606,550.92
US$ 180,041.05
US$ 338,373.58
(US$ 158,332.53)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.06188/PP/PM/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 jo. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SE, Ak, M.Sc.
Drs. GHI
Drs. JKL
MNOsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka oleh umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PQR,S.H.M.H., MSi.
STU,S.H.MKn.
VW
Yang dibantu oleh MNOsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti