Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50282/PP/M.I/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.849.577.075,00;