Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28829/PP/M.II/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.13.771.451.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: