Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40040/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.10.532.198.596,00; PrevPrevious Post Next PostNext