Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40037/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 3.626.262.430,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada saat pemeriksaan terdapat Distributorship Agreement dimana di dalamnya disebutkan harga berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dengan PT YYY dan pada waktu diminta dokumennya, Pemohon Banding menyerahkan Meeting Memorandum, sehingga Terbanding menganggap harga yang tercantum dalam Meeting Memorandum merupakan harga dari Pemohon Banding kepada PT YYY. Distributorship Agreement adalah dokumen yang paling tinggi dan tentang harga Terbanding ambil dari Meeting Memorandum karena dalam Distributorship Agreement tidak ada daftar harga jual; bahwa harga antara PT YYY dengan Customer tidak ada dokumennya karena tidak memeriksa PT YYY; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang di dalam Meeting Memorandum adalah harga jual dari Pemohon Banding kepada PT YYY, di mana harga tersebut adalah harga jual (sales price) antara PT YYY dengan pelanggan PT YYY (Customer); bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar 1 harga yang paling tinggi, padahal setiap Customer harganya berbeda-beda, tergantung kuantitas dan variable lain dan koreksi Terbanding dilakukan hanya untuk Tahun Pajak 2008, sedangkan tahun 2009 tidak dikoreksi lagi padahal dilakukan oleh Tim yang sama; bahwa sesuai SPHP Tahun Pajak 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur : (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 3.626.262.430,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-817/WPJ.07/2011 tanggal 08 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00440/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Ekspor ……………………………………………………………………………………………….Rp 18.620.476.158,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……………………………………….Rp 33.876.609.887,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………………………………………………………………Rp 52.497.086.045,00Perhitungan PPN Kurang Bayar :- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri …………………………………………………….Rp 3.387.660.996,00- Dikurangi : 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………………………Rp 2.704.260.231,00 2. Lain-lain ………………………………………………………………………………………Rp 683.400.765,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………………………………………………..Rp 3.387.660.996,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………………………………………………….Rp -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp -PPN yang kurang dibayar ……………………………………………………………………………..Rp – |

