Previous slide Next slide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40038/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Tanggal Putusan : 30/12/2016 Kategori Putusan : Bea Cukai faiq taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 4.118.914.992,00; Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs PrevPrevious Post Next PostNext