Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40037/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 3.626.262.430,00; PrevPrevious Post Next PostNext