Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40035/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 3.701.724.149,00; PrevPrevious Post Next PostNext