Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40035/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 3.701.724.149,00;