Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38792/PP/M.I/25/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp 15.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksanaannya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan cara dipotong oleh pemohon banding selaku pihak yang diwajibkan melakukan pemotongan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding memohon agar Dasar Hukum yang digunakan adalah Dasar Hukum yang relevan dengan materi yang sedang disengketakan kecuali bila pemeriksa mendapatkan Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dan PT. YYY, namun Pemohon Banding belum memungut PPh Pasal 4 ayat (2); |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas contribution operational cost yang besarnya tetap setiap bulan sebesar Rp1,250,000.00 kepada PT YYY dengan total Rp15,000,000.00 selama Tahun Pajak 2009, adalah termasuk sewa yang dalam pengertiannya termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh pemohon banding sebagai timbal balik atas penggunaan ruang usaha tersebut termasuk dalam ruang lingkup pembayaran sewa; bahwa menurut Pemohon Banding biaya operasional yang dibuku sebagai contribution cost terdiri dari biaya listrik, telepon, air minum dan biaya petugas keamanan yang dikeluarkan oleh perusahaan YYY untuk membiayai operasional Pemohon Banding di lokasi kantor YYY; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju apabila sharing operating cost dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), pada saat itu Pemohon Banding mendapatkan satu lokasi tempat untuk operasional penjualan rekening listrik atau PPUB, PT YYY juga merupakan pihak penyewa. PT YYY juga tidak mengatakan bahwa itu merupakan sewa karena tidak diizinkan untuk menyewa kembali tempat yang dihuninya; bahwa menurut Terbanding pembayaran sewa tidak selalu harus diikuti oleh perjanjian, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada YYY adalah termasuk sewa yang dalam pengertiannya termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dalam proses keberatan Terbanding sudah membatalkan sebagian koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan mengeluarkan tagihan listrik dan air sebesar Rp. 14.714.032; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan biaya listrik dan air sebesar Rp. 14.714.032 yang dikeluarkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut berasal dari lokasi lain, dimana Pemohon Banding memiliki 2 (dua) lokasi yaitu dalam bentuk rumah dan tempat di YYY; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat pembayaran sharing cost yang dibayarkan Pemohon Bnding kepada PT YYY dengan total Rp15,000,000.00 selama Tahun Pajak 2009 terkait dengan biaya listrik, telepon, air minum dan biaya petugas keamanan yang dikeluarkan lebih dahulu oleh YYY untuk membiayai operasional Pemohon Banding di lokasi kantor YYY, bagi Pemohon Banding adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperoleh hak penggunaan ruang usaha pada bangunan yang dikuasai oleh PT YYY; bahwa oleh karena itu Majelis berpendirian pengeluaran dimaksud termasuk dalam lingkup pembayaran sewa dan karenanya merupakan penghasilan bagi PT YYY sehingga termasuk pengertian sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 15.000.000,- tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 4 ayat(2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 2.082.500,-, tidak ada yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1224/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 12 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00003/240/09/533/11 tanggal 28 Februari 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas nama PT. XXX |

