Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36835/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 5.190.398.634,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;