bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah be