bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan