bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Des