Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46529/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 149.263.269,00